
Safrudin Katim Pengelola Informasi Tegaskan Pentingnya PPID Informatif: Hanya 5 dari 72 PTKN yang Capai Status Informatif di 2024
UIN Siber Cirebon (Jakarta, Kemenag) — Dalam upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Safrudin Ketua Tim Pengelola Informasi Kementerian Agama RI, menegaskan urgensi percepatan penguatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap satuan kerja PTKN. Hal itu ia sampaikan dalam sesi pendampingan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh PPID Utama Kementerian Agama RI pada 2–3 Juli 2025 di Jakarta.
Menurut Safrudin, PPID bukan hanya struktur administratif, tapi merupakan representasi langsung dari keterbukaan dan akuntabilitas lembaga terhadap masyarakat. “PPID telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021. Namun, hingga tahun 2024, dari total 72 PTKN, baru 5 yang dinyatakan informatif oleh Komisi Informasi Pusat,” jelasnya.
Ia juga memaparkan struktur PPID di lingkungan Kemenag, mulai dari PPID Utama di tingkat pusat, PPID unit eselon I, PPID Kanwil hingga Kankemenag kabupaten/kota, serta PPID PTKN yang dipimpin oleh rektor bersama unit-unit pendukung seperti dekanat, UPT, lembaga, dan jurusan.
Dalam kesempatan ini, Mohamad Arifin, Pranata Humas Ahli Muda UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, hadir sebagai delegasi resmi kampus. Ia dengan saksama menyimak paparan dari Safrudin Katim, terutama terkait urgensi penguatan struktur PPID, pentingnya kolaborasi dengan KIP Pusat, dan standar-standar informasi publik. Usai kegiatan, Arifin berkomitmen akan segera melaporkan hasil kegiatan secara menyeluruh kepada Rektor selaku pemberi tugas, sebagai langkah strategis awal untuk memperkuat keterbukaan informasi di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati.
“Bagi kami di UIN Siber Syekh Nurjati, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi bagian dari budaya pelayanan publik yang berkualitas. Apa yang kami dapatkan dari forum ini akan segera ditindaklanjuti,” ujar Arifin.
Safrudin juga mengimbau agar PTKN segera menyusun SK PPID dan membangun website berbasis layanan informasi publik yang inklusif, termasuk menyediakan fitur disabilitas serta fasilitas fisik seperti ruang laktasi dan parkir khusus difabel. Ia pun kembali menekankan bahwa proses pengisian PPID harus dilakukan dengan kesungguhan, layaknya proses akreditasi.
Dengan adanya sinergi antara pusat dan satuan kerja di daerah, termasuk partisipasi aktif kampus seperti UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, diharapkan semakin banyak PTKN yang meraih predikat informatif, dan mendukung reputasi Kementerian Agama sebagai institusi negara yang akuntabel, transparan, dan melayani.